Tak terbantahkan lagi jika rokok merupakan salah satu faktor utama pemicu penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, kanker, diabetes, stroke, dan penyakit paru kronik. Namun, ternyata bahaya ini belum disadari oleh setiap orang, bahkan diremehkan.
Pakar hukum dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Bidang Hukum
dan Advokasi, Muhammad Joni mengatakan, masih banyak orang yang
menganggap rokok sama saja seperti produk lainnya, seperti minuman atau
makanan. Mereka menganggap, konsumsi rokok tidak akan mengganggu
kegiatan yang dilakukan sehari-hari.
"Ini perkara perspektif, misalnya ada ada orang mengocok-ngocok
botol dan airnya mengenai wajah orang lain, mungkin orang lain itu akan
marah, apalagi kalau tidak kenal. Tetapi jika orang menghisap rokok lalu
dihembuskan ke orang lain, kalau orang itu kenal, maka ia mungkin tidak
akan marah," papar Joni dalam diskusi bertajuk "FCTC vs RUU
Pertembakauan" pada Selasa (26/8/2014) di Jakarta.
Artinya, rokok masih dinilai sebagai produk biasa yang tidak
membahayakan kesehatan sehingga meskipun orang merokok di tempat umum
pun dianggap tidak terlalu menjadi masalah.
"Memang rokok adalah produk legal secara hukum, sama seperti
makanan dan minuman. Tetapi rokok mengandung zat adiktif nikotin sehingga perlu dibatasi," tegas Joni.
Nikotin dan tar merupakan dua zat utama yang ada di dalam rokok. Keduanya merupakan zat adiktif yang tidak memiliki ambang aman bagi kesehatan. Sehingga walau nikotin dikonsumsi sedikit maka dampaknya
tetap bisa dirasakan. Tak hanya bagi orang yang merokok secara aktif, perokok pasif pun tetap merasakan dampak kesehatan yang sama.
Penulis : Unoviana Kartika |www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar